Pasal 15
(1) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
- ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penugasan khusus;
- kapasitas teknis, meliputi proses bisnis sektor, manajemen proyek, dan bisnis konsultasi; dan
- kapasitas non-teknis, meliputi ketersediaan sumber daya dan hubungan kelembagaan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
merujuk pada informasi yang diperoleh dari badan usaha milik negara calon penerima penugasan khusus.
(3) Penugasan khusus dilaksanakan dengan menetapkan
Keputusan Penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan.
(4) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus
dapat melakukan kerja sama dengan:
- Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional;
- pihak yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan Infrastruktur sektor terkait; dan/ atau
- konsultan; dalam rangka melaksanakan tugas se bagai pelaksana Fasilitas Pra PDF.
(5) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
