Pasal 13
(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh:
- Menteri;
- pihak lain melalui kerja sama; atau
- badan usaha milik negara melalui penugasan khusus.
(2) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh badan usaha milik
negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
- Keputusan Penugasan; dan
- Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.
(5) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, paling sedikit memuat:
- pernyataan penugasan;
- ruang lingkup;
- hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaksana Fasilitas Pra PDF termasuk penerapan Prinsip LST; dan
- masa berlaku dan jangka waktu penugasan.
(6) Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat:
- ruang lingkup Fasilitas Pra PDF;
- perincian proyeksi biaya dan margin;
- hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha milik negara termasuk penerapan Prinsip LST;
- masa berlaku dan jangka waktu penugasan masing- masing proyek; dan
- prosedur pembayaran kompensasi dan margin.
(7) Keputusan Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. f
(8) Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas Pra PDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal.14 Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep Proyek.
