Pasal 53
( 1) PJPK tidak dapat mengalihkan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah menjadi prakarsa badan usaha dalam hal PJPK mendapatkan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1).
(2) Dalam hal PJPK melakukan pengalihan Proyek KPBU atas
prakarsa pemerintah menjadi prakarsa badan usaha, PJPK tidak dapat mengajukan permohonan Fasilitas PDF selamajangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak:
- Menteri menerima surat pemutakhiran data dan informasi dari PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- adanya informasi dari pihak lain setelah dilakukan konfirmasi.
f
Paragraf 19 Monitoring dan Evaluasi, serta Pemulihan Fasilitas PDF
•Pasal 54
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab serta komitmen PJPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan Kesepakatan Induk.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), RJPK tidak melaksanakan tu.gas dan tanggung jawab serta komitmennya yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Fasilitas PDF, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan . dan ~is1~0 dapat memberikan masa peinulihan kepada PJPICmelalui surat pemulihan.
(3) Surat pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat •pa.ling sedildt: .. a: . judul/ perihal; . . . . . ... b, • Ju§tifikasi pemberiai:i' pernuliha.n;. • • • ••' •• C. kewajiba.n dari./atau ,• komitinen. y:ang harus • • diselesaikan/ dipenuhi ~elama masa pemuliha.n; d: •••• ja.ngka wakfu masa pemulihan; • -- • '
- rencana tindak . lanjut d.alarn hal pemulihan •• berhasil/tidak berhasil; dan f, kegiatan--kegiatar 'pi\aksa.naan. Fasilitas. PDF yang • harus tetap. dilaks~:nakan ·selama ma.sa pemulihan .•
(4) Da1am masa pemulihan·seba.gaimana dimaksud pada ayat
(2), PJPK bertanggung ja.wab melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya mem.perbaiki kondisi, dan mencegah terjadinya pengakhiran.
(5) Masa pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tidak menambahjangka. wa.ktu Fasilitas PDF.
(6) Selama • dalarn jan.gka waktu masa pemulihan sesuai
dalam surat pemuliha.n, PJPK tidak dapat melakukan permohonan perpanjangan masa Fasilitas PDF dan/atau permohonan perpanjangan masa pemulihan dan/atau permohonan pemulihan kembali. •
(7) Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) • tidak dapat dila.kuka.n. dan diselesaikan oleh PJPK
<la.lam jangka waktu ya.n·g ·telah ditentukan sehingga menyebabkan berakhirriya Fasilitas PDF, Menteri dalam hal ini Direktur LJ enderal Pengel9laan Pembiayaan dan Risiko menghentikan Fasilitas niela.lui s1.:i,rat pengakhira.n Fasilitas PDF. • •
(8) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal
Perigelolaan Pembiaya.an dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukunga.ri • Penierintah dan Pembiayaan Infra.struktur dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Fasilitas PDF. yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara melahii penuga.san khusus, guna memastikan te:rcaiJai11ya~ t11jua.ri pemberiah FasHitas PDF. f
(9) Sesuai hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta perubahan yang diperlukan kepada badan usaha milik negara penugasan khusus.
Paragraf 20 Kompensasi Biaya dan Margin Penugasan Fasilitas
