Pasal 55
( 1) Badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar atas pelaksanaan penugasan khusus Fasilitas yang diberikan dan dilaksanakan hingga tercapai tujuan penugasan a tau diberhentikan penugasannya sesuai peraturan perundangan-undangan.
(2) Badan usaha milik negara yang ditugaskan bertanggung
jawab atas setiap biaya yang dikeluarkan dan pengeluaran biaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan pengaturan dan mekanisme korporasi badan. usaha _milik negara yang ditugaskan. • • • •• : • • • • • •
(3) Biaya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
rnencakup: . • • •
- -- -'biaya manajemen ·penugasan; dan •
- biaya pengadaan Penasihat Transaksi.
(4) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana
dini.aksud pada ayat (1),_ berasal dari Dana Fasilitas.
(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
clapat menyesuaikan margin clan/ atau komponen pembentuk margin.
(6) Pembayaran kompens~sj biaya_ clan margin sebagaimana
dimaksiicl pacla ayat ( 1); clilakukan • berclasarkan penelaahan atau verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan • Pemerintah clan Pembiayaan Infrastruktur.
(7) Pertanggungjawaban atas· pengelolaan kompensasi biaya
dan margin yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab baclan usaha milik negara sebagai pelaksana penugasan khusus. •
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
pengu~ulan biaya penugasan, penyesuaian margm, komponen pembentuk margin, penagihan clan pembayaran kompensasi biaya dan margin clitetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaari Pembiayaan clan Risiko.
Paragraf 21 Pelatihan
