PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 56
(1) Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko
dapat _mengadakan pelatih~n untuk PJPK, Tim KPBU, qan/ atau pihak lainnya. __
(2) Pelatihan sebagaiman~. dimaksucl pada • ayat (1),
dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah atas Proyek KPBU. f
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):tercantum dalam angka I huruf I Lampiran yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 22 Pembinaan dan Pengawasan
