Pasal 57
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastrukt~1r melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah untuk Proyek KPBU.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap PJPK, Tim KPBU, dan/atau pihak lainnya.
Paragraf 23 Pengelolaan Risiko .Pemberian Fasilitas
Pasal·58
(1) Menteri .. melalui Direktur Jenderal. Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan pengelolaan risiko terhadap pemberian Fasilitas.
(2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan pengelolaan risiko berdasarkan peraturan perundang- undangari.
Pasal59 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan permohonan, penelaahan dan penetapan, serta pelaksanaan Fasilitas PDF ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Bagian Kedua Fasilitas PDF untuk Pemanfaatan BMD
Paragraf 1 Permohonan Fasilitas ..
