Pasal 52
(1) Pemberian Fasilitas PDF berakhir apabila:
- tujuan pemberian Fasilitas PDF telah tercapai;
- jangka waktu Fasilitas PDF dalam Kesepakatan lnduk telah berakhir; atau c.. dihentikan oleh Menteri.
(2) Pemberian Fasilitas PDF yang berakhir karena dihentikan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan apabila meliputi:
- PJPK tidak melaksanakan pemulihan dalam jangka waktu yang ditentukan;
- PJPK tidak melaksanakan rekomendasi pemberi Fasilitas PDF;
- berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan ·Pem.biayaan dan Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan;
- berdasa:rkan penelaahan terhadap Prastudi Kelayakan menunjukan bahwa proyek tidak dapat dilanjutkan melahii KPBU; dan/atau t
- berdasarkan penelaahan Prastudi Kelayakan dan hasil Penjajakan Minat Pasar menunjukan bahwa Proyek KPBU tidak dapat dilanjutkan ke Tahap Transaksi.
(3) Terhadap pemberian Fasilitas PDF yang telah berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat pengakhiran Fasilitas PDF.
(4) Surat pengakhiran Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), memuat paling sedikit:
- pernyataan berakhirnya Fasilitas PDF;
- hal-hal yang menyebabkan berakhirnya Fasilitas PDF;
- kemungkinan untuk mengajukan permohonan Fasilitas PDF kembali;
- penggunaan Hasil Keluaran; dan
- tindakan yang dapat diambil oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas berakhirnya Fasilitas PDF sesuai dengan Kesepakatan Induk.
(5) Dalam hal berakhirnya Fasilitas PDF dikarenakan hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau ayat (2) huruf c dan/ atau huruf d yang dipicu oleh kesalahan PJPK, Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan Kesepakatan Induk.
(6) Dalam hal Menteri menghentikan Fasilitas PDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat menggunakan Hasil Keluaran sepanjang digunakan untuk mendukung keberlangsungan Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas PDF dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. Paragraf 18 Peralihan KPBU Prakarsa Pemerintah menjadi KPBU Prakarsa Badan Usaha
