PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang
berdampak signifikan terhadap perekonomian baik
di tingkat pusat maupun daerah, sehingga
penyediaannya diprioritaskan.
'.2. Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah pekerjaan
konstruksi untuk membangun a.tau meningkatkan
kemampuan lnfrastruktur Prioritas, kcgiatan
pengelolaan Infrastruktur Prioritas, dan / aLau
pemeliharaan lnfrastruktur Prioritas dalam rangka
meningkatkan kapasitas atau layanan Infrnstruktur
Prioritas
- Penycdiaan lnfrastruktur Prioritas Kerja Sama
Pcmerintah dan Swasta adalah Penyediaan
lnfrastruktur Prioritas yang didanai oleh badan usaha melalui mckanisme kerja sama antara
pcmcrintah dan badan uŇaha.
- Dukungan ...
'·
PRESIDEN
- Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau
nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala
lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai
kewenangannya masing-masing, berdasarkan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan
lnfrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan
Swasta.
- Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan
kepada badan usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan
Swasta scbagaimana diatur dalam kelentuan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
Penjarninan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha.
I• 6. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah
komite yang dibentuk untuk mempercepat
Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
- Prastudi Kelayakan adalah studi untuk mcnganalisa
kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari kajian awal (outline business case) dan kajian akhir
I.final business case).
- Penanggung Jawab Program adalah mentcri, kepala
lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha
milik negara, atau pimpinan badan usaha milik
daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab
dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau
Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kcrja Sama
Pemerintah dan Swasta.
- Transaksi ...
PRESIDEN
- Transaksi Penyediaan lnfrastruktur Prioritas adalah
bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan
pelaksanaan pele1angan umum badan usaha,
penetapan pemenang lelang, sampai dengan
penandatanganan Perjanjian Penyecliaan ·
[nfrastruktur Prioritas.
- Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang·
tercliri dari beberapa calon Penyedia Jasa
Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa
Konsultansi tertcnlu dalam penycdiaan infrastruktur
prioritas serta dipilih dan ditetapkan KPPIP melalui
proses prakualifikasi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi ,. sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup:
infrastruktur transportasi;
infrastruktur jalan;
infrastruktur pengairan;
infrastruktur air minum;
infrastruktur air limbah;
sarana persampahan;
infrastruktur telekornunikasi dan informatika;
infrastruktur ketenagalistrikan;
infrastruktur minyak dan gas bumi;
J· infrastruktur fasilitas pendidikan;
infrastruktur kawasan;
infrastruktur ...
PRESIDEN
- infrastruktur pariwisata; dan
- infrastruktur kesehatan.
(2) lnfrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud
. pada ayat Ill huruf a meliputi:
sarana dan prasarana perkeretaapian;
sarana dan prasarana pelabuhan;
saran a dan prasarana pelabuhan
penyeberangan;
sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan
sarana dan prasarana perhubungan darat.
(3) Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurnf b meliputi:
jalan umum;
jalan tol;
jembatan; dan
jembatan tol.
(4) lnfrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, meliputi:
waduk;
bendung;
saluran pcmbawa air baku; dan
bangunan pengairan lainnya. ,
(5) Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
bangunan pengambilan air baku;
jaringan transmisi;
jaringan distribusi; dan
instalasi pengolahan air minum.
(6) Infrastruktur ...
PRESIDEN
(6) Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud
,, pada ayat (1) huruf e meliputi:
instalasi pengolahan air limbah;
jaringan pengumpul; dan
jaringan utama.
(7) Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi:
pengangkut;
tempat pembuangan; dan
pengolahan sampah.
(8) Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat {l) huruf h meliputi:
pembangkit;
transmisi;
gardu;
jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan
sumur eksplorasi clan eksploitasi tenaga panas
bu mi.
(9) lnfrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
kilang;
depo; dan
transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.
(10) lnfrastruktur fasilitas pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat {l) huruf j meliputi:
sarana pembelajaran;
laboratorium;
pusat pelatihan;
pusat ...
PRESIDEN
pusat penelitian/pusat kajian;
sarana dan prasarana penelitian dan
pengembangan;
ruang praktik siswa;
perpustakaan; dan
fasilitas pendukung pembelajaran dan
pelatihan.
(11) Infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf k meliputi:
kawasan ekonomi khusus; dan
kawasan industri.
{12) Infrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf m meliputi:
sarana dan prasarana rumah sakit;
sarana dan prasarana fasilitas pelayanan
kesehatan dasar; dan
- sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga bcrbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Susunan KPPIP terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil ...
PRE SI DEN
Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang
Kemari ti man;
Anggota 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembang
unan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/
lo Kepala Bad an Pertanahan
Nasional; dan
- Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disi sipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal l lA dan Pasal l l B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11 A
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya
dilakukan dengan ketcntuan sebagai berikut:
- pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap
pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
- penunjukan langsung dapaL dilakukan kepada
lembaga kcuangan internasional dalam rangka
memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas;
- dapat ...
. .
PRESIDEN
- dapat dilakukan penunjukan langsung kepada
Penyedia Jasa Konsultansi atau jasa lainnya
yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk
pengadaan Jasa Konsultasi atau jasa lainnya
yang rutin;
- dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali
kepada Penyedia Barang yang telah
melaksanakan kon trak sejenis dengan kinerja
baik pada KPPIP;
- dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai
sampai dengan akhir te.hun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat
dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya
dengan menyediakan anggaran pada Tahun
Anggaran berikutnya; dan
- dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai
sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat
kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat
dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun
Anggaran berikutnya.
(2) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
huruf f dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal l lB
(1) Dalam rangka percepatan penycdiaan jo.sa
konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan.
(2) Panel ...
. "
I•
PRESIDEN
(2) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia
Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon
Penyedia Jasa Konsultansi.
(3) Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari
Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP.
(4) KPPIP melaksanakan pcnandatanganan kontrak
payung (framework contract) untuk pengikatan calon
Penycdia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) selama jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
dan penetapan Panel Konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pernerintah di bidang kŀbijakan pengadaan·
barang/jasa pemerintah.
Pasal JI
Pcraturan Presiden ini mulai berlaku pada tang_al
diundangkan.
"
Agar ...
. · . ' ..
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
•1
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalarn rangka percepatan pembangunan
infrastruktur prioritas unluk meningkatkan pelayanan
kcpada masyarakat perlu dilakukan penambahan jenis
infrastrukur prioritas, pengualan Komite Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Prioritas, clan percepatan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk mendukung
percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014
tentang Percepatan Penyediaan Tnfrastrnktur Prioritas;
- bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, perlu menctapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraluran Presiden Nomor 75·
Tahun 2014 ten tang Perce pa tan Penyed iaan Infrastruktur
Prioritas;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presidcn Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20J 4 Nomor 164);
,, Mli":MUTUSKAN : . ..
PRESIDEN
