Pasal 9
Susunan KPPIP terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil ...
PRE SI DEN
Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang
Kemari ti man;
Anggota 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembang
unan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/
lo Kepala Bad an Pertanahan
Nasional; dan
- Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disi sipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal l lA dan Pasal l l B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11 A
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya
dilakukan dengan ketcntuan sebagai berikut:
- pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap
pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
- penunjukan langsung dapaL dilakukan kepada
lembaga kcuangan internasional dalam rangka
memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas;
- dapat ...
. .
PRESIDEN
- dapat dilakukan penunjukan langsung kepada
Penyedia Jasa Konsultansi atau jasa lainnya
yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk
pengadaan Jasa Konsultasi atau jasa lainnya
yang rutin;
- dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali
kepada Penyedia Barang yang telah
melaksanakan kon trak sejenis dengan kinerja
baik pada KPPIP;
- dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai
sampai dengan akhir te.hun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat
dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya
dengan menyediakan anggaran pada Tahun
Anggaran berikutnya; dan
- dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai
sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat
kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat
dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun
Anggaran berikutnya.
(2) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
huruf f dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal l lB
(1) Dalam rangka percepatan penycdiaan jo.sa
konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan.
(2) Panel ...
. "
I•
PRESIDEN
(2) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia
Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon
Penyedia Jasa Konsultansi.
(3) Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari
Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP.
(4) KPPIP melaksanakan pcnandatanganan kontrak
payung (framework contract) untuk pengikatan calon
Penycdia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) selama jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
dan penetapan Panel Konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pernerintah di bidang kŀbijakan pengadaan·
barang/jasa pemerintah.
Pasal JI
Pcraturan Presiden ini mulai berlaku pada tang_al
diundangkan.
"
Agar ...
. · . ' ..
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
•1
Salinan sesuai dengan aslinya
