Pasal 6
(1) Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup:
infrastruktur transportasi;
infrastruktur jalan;
infrastruktur pengairan;
infrastruktur air minum;
infrastruktur air limbah;
sarana persampahan;
infrastruktur telekornunikasi dan informatika;
infrastruktur ketenagalistrikan;
infrastruktur minyak dan gas bumi;
J· infrastruktur fasilitas pendidikan;
infrastruktur kawasan;
infrastruktur ...
PRESIDEN
- infrastruktur pariwisata; dan
- infrastruktur kesehatan.
(2) lnfrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud
. pada ayat Ill huruf a meliputi:
sarana dan prasarana perkeretaapian;
sarana dan prasarana pelabuhan;
saran a dan prasarana pelabuhan
penyeberangan;
sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan
sarana dan prasarana perhubungan darat.
(3) Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurnf b meliputi:
jalan umum;
jalan tol;
jembatan; dan
jembatan tol.
(4) lnfrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, meliputi:
waduk;
bendung;
saluran pcmbawa air baku; dan
bangunan pengairan lainnya. ,
(5) Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
bangunan pengambilan air baku;
jaringan transmisi;
jaringan distribusi; dan
instalasi pengolahan air minum.
(6) Infrastruktur ...
PRESIDEN
(6) Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud
,, pada ayat (1) huruf e meliputi:
instalasi pengolahan air limbah;
jaringan pengumpul; dan
jaringan utama.
(7) Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi:
pengangkut;
tempat pembuangan; dan
pengolahan sampah.
(8) Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat {l) huruf h meliputi:
pembangkit;
transmisi;
gardu;
jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan
sumur eksplorasi clan eksploitasi tenaga panas
bu mi.
(9) lnfrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
kilang;
depo; dan
transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.
(10) lnfrastruktur fasilitas pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat {l) huruf j meliputi:
sarana pembelajaran;
laboratorium;
pusat pelatihan;
pusat ...
PRESIDEN
pusat penelitian/pusat kajian;
sarana dan prasarana penelitian dan
pengembangan;
ruang praktik siswa;
perpustakaan; dan
fasilitas pendukung pembelajaran dan
pelatihan.
(11) Infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf k meliputi:
kawasan ekonomi khusus; dan
kawasan industri.
{12) Infrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf m meliputi:
sarana dan prasarana rumah sakit;
sarana dan prasarana fasilitas pelayanan
kesehatan dasar; dan
- sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga bcrbunyi sebagai
berikut:
