Pasal 47
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menentukan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF berdasarkan dokumen permohonan Fasilitas PDF, rencana kerja proyek, dan rencana kerja proyek sejenis yang telah diberikan Fasilitas PDF sebagai bahan perbandingan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Kesepakatan Induk.
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian Fasilitas PDF.
(4) Pemberian perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas PDF dan dicantumkan dalam amandemen Kesepakatan Induk.
(5) Surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas
PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
- pertimbangan pemberian perpanjangan Fasilitas PDF;
- durasi perpanjangan Fasilitas PDF;
- kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan; dan
- dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan melalui KPBU, ketentuan mengenai tindakan yang dapat diambil dalam hal perolehan pembiayaan melalui KPBU tidak dapat tercapai sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Fasilitas PDF.
Paragraf 13 Hasil Keluaran
