Pasal 4
( 1) Dukungan Pemerintah sebagaimana dirrtaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) meliputi:
- Fasilitas Pra PDF;
- Fasilitas PDF;
- Penjaminan Infrastruktur;
- Dukungan Kelayakan; dan/ atau
- pemrosesan dokumen Availability Payment.
(2) Skema KPBU diberikan Dukungan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Skema Pembiayaan Lainnya hanya diberikan Fasilitas Pra
PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan Penjaminan lnfrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4) Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada
PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek KPBU dapat diberikan kepada pihak lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan, pendelegasian kewenangan, atau penugasan selaku PJPK berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha.
