PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 3
Skema Penyediaan Infrastruktur se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- terdapat keterlibatan dana swasta dalam skema pembiayaan proyek;
- tersedia layanan infrastruktur publik yang dihasilkan;
- terdapat unsur leveraging dari sejumlah dana publik yang ada;dan
- terdapat keuntungan life cycle cost dari Penyediaan Infrastruktur.
