PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 2
( 1) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur dapat bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui skema:
- KPBU; dan/atau
- Pembiayaan Lainnya.
(3) Skema Pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, merupakan skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari:
- dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah; dan
- dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.
(4) Dalam rangka mendukung Penyediaan Infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan Dukungan Pemerintah.
