Pasal 5
(1) Penyediaan Dukungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertujuan untuk mendukung percepatan Penyediaan Infrastruktur melalui partisipasi dana swasta secara luas serta penggunaan dana APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD secara optimal.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat ( 1) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan
oleh Menteri dengan memperhatikan:
- kemampuan keuangan negara; I
- kesinambungan fiskal;·
- pengelolaan risiko fiskal;
- ketepatan sasaran penggunaan;
- belanja berkualitas sesuai dengan ketentl!lan peraturan perundang-undangan; dan
- Prinsip LST. . . Pasal6
(1) Dana Fasilitas untuk Fasilitas Pra PDF dan Fasilitas PDF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari:
- APBN; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari: a .. belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau
- belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan dengan mempt':rhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan
pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
