PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
1 (1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai maksud dan tuluan untuk:
- memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) di bidang infrastruktur;
- melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan pelaksanaan lain )rang berhubungan dengan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan
- memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
(2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata
cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni
Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berik'ut:
Pasal 2A
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkarr. Agar
SK No 043028 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Hukum dan undangan,
ranna Djaman
SK No 043029 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penjaminan Pemerintah yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur lndonesia, untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembang,unan proyek yang mendukung perekonomian nasronal, serta untuk memberikan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah; b bahwa perubahan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa
SK No 043026 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undarrg-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 23al;
