PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 55 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang penjaminan Infrastruktur.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp1.57O.0OO.00O.OO0,0O (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 202O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 0621l3 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan dang-undangan,
Djaman
SK No 062114 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Penjaminan lnfrastruktur Indonesia dalam rangka mendukung program pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah serta mendorong perekonomian nasional melalui penugasan Pemerintah kepada Perusahaan perseroan (persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, perlu melakukan perraml-rahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalarn modal saham Perusahaan perseroan (persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melakianakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
...SK No 0621l0 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
--2 -
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410); 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Peraturan SK No062lllA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talr.un 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 13 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasiorral Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65a21;
