PP
PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 0621l3 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan dang-undangan,
Djaman
SK No 062114 A
