PP
PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 55 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang penjaminan Infrastruktur.
