PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk
pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
-J- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2016
PRESIDEN RtrPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KtrMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI eputi Bi Hukum dan Perundang-undangan,
Murti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan hal yang penting dan menjadi kebutuhan. yang mendesak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan nasional;
- bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu memperluas mandat kepada Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penjaminan infrastruktur yang khusus bergerak di bidang penjaminan infrastruktur; C. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang .Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4297;
Peraturan
PRESIDEt\l
R EF'U B LIK INDONESIA
a
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 72);
