Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk
pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
-J- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2016
PRESIDEN RtrPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KtrMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI eputi Bi Hukum dan Perundang-undangan,
Murti
