PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
1 (1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai maksud dan tuluan untuk:
- memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) di bidang infrastruktur;
- melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan pelaksanaan lain )rang berhubungan dengan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan
- memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
(2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata
cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni
