Pasal 10
(1) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf a disampaikan oleh:
- menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah;
- direksi badan usaha rriilik negara atau direksi badan usaha milik daerah; atau
- pihak lain yang bertanggungjawab dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan, kepada Menteri dalam hal 1n1 Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan: dalam bentuk surat yang memuat informasi paling sedikit:
- rencana Penyediaan Infrastruktur terdapat dalam rencana pemban:gunan jangka menengah daerah atau rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- kondisi kapasitas fiskal pemohon Fasilitas Pra PDF;
- kondisi tata kelola keuangan lembaga/institusi selaku pemohon Fasilitas Pra PDF; dan
- kesiapan lahan atau rencana pengadaan lahan.
(3) Dalam hal diperlukan, permohonan Fasilitas Pra PDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyertakan informasi Penyediaan Infrastruktur yang telah melalui pembahasan atau kootdinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampirkan dengan surat pernyataan Fasilitas Pra PDF yang memuat:
- pernyataan kesediaan untuk melaksanakan Penyediaan Infrastruktur dan layanan publik dengan skema pembiayaan yang optimal;
- pernyataan kesediaah untuk mematuhi seluruh ketentuan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- pernyataan kesediaan • untuk m:ematuhi seluruh ketentuan peratutari perundang-undangan dan f www.jdih.kemenkeu.go.id
untuk tidak melakukan atau terlibat dalam segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam persiapan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- pernyataan kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen dan informasi yang diberikan dalam rangka permohonan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; dan
- pernyataan kesediaan untuk menerapkan dan melaksanakan Prinsip LST dalam Penyediaan Infrastruktur.
Bagian Ketiga Penelaahan Permohonan Fasilitas Pra PDF
Pasa:1·11
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap permohonan Fasilitas • Pra PDF dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dinyatakan lengkap.
(2) Penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menilai informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta data, informasi, dan/ atau keterangan dad pemohon Fasilitas Pra PDF.
(4) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan badan usaha milik negara yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri, konsultan, dan/ atau pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait karakteristik Penyediaan Infrastruktur.
(5) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dalam hal 1m Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko.
(6) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF diberikan,
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan Fasilitas Pra PDF kepada pemohon Fasilitas Pra PDF.
(7) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF tidak dapat
diberikan, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas Pra PDF belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan. f
