PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 9
(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan dengan tahapan sebagai
berikut:
- permohonan Fasilitas Pra PDF;
- penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF;
- pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- Risalah Konsep Proyek; dan
- pengakhiran Fasilitas Pra PDF.
(2) Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan studi pendahuluan.
Bagian Kedua Permohonan Fasilitas Pra PDF
