Pasal 50
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan PeII1bi::iyaan Infrastruktur melakukan penelaahan Hasil Keh:iaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) .•
(2) Dalam rangka penelaahan Hasil Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi dan/ atau klarifikasi kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran dan/ atau PJPK.
(3) Dalam pelaksanaan penelaahan Hasil Keluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi dan/ atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran untuk melakukan penyempurnaan dan/ atau perbaikan.
(4) Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas penyempurnaan • dan/ atau perbaikan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Hasil Keluaran disetujui, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan Hasil Keluaran. ••
Paragraf 16 Penggunaa,n Hasil Keluaran ·- . ,, .
