Pasal 49
(1) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- dapat disusun dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku;
- informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan
- berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk kebutuhan Proyek KPBU dengan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional yang menerapkan Prinsip"LST.
(2) Dalam hal Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur dan/ atau PJPK, meminta Hasil Keluaran yang niasih dalam •proses penyusunan, badan usaha milik riegara·'penedma pem.igasan .khusus dan Lembaga/Institusi/ Organisasi Internasional dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara. •
(3) Hasil Keluaran sebagainiana dimaksud pada ayat (1),
diserahkan kepada PJPK, setelah mendapatkan penelaahan dan persetujuan atas substansi dan format dari Oirektorat Jender.al Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko <la.lam hal ini birektorat Pengelolaan ·Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab
untuk melaksanakan kesimpu1an serta rek9mendasi Hasil Keluaran, termasuk ·merigambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggungjawab PJPK berdasarkan Kesepakatan Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan. . . Paragraf 15 Penelaahan Hasil Keluaran
