Pasal 41
(1) Evaluasi terhadap usulan lembaga internasional sebagai
pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dilakukan bersamaan dengari • penelaahan permohona.n Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi •• se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), usulan lembaga internasional:
- disetujui, maka Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPK menyusun Kesepakatan Induk; atau
- belum memadai, maka Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat yang berisi mengenai hal yang perlu diperbaiki oleh PJPK.
(3) PJPK dapat mengajukan kembali usulan lembaga
internasional sebagai pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak kepada Menteri.
Pasal42
(1) Dalam hal Kesepakatan Induk disepakati, Menteri dalam
hal ini Direktorat Jencie:ral Pengelolaan· Pembiayaan dan Risiko dan lembaga internasional menindaklanjuti ·dengan penyusunan Perjanjian. Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF. f
(2) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas
PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dan lembaga internasional dapat menyusun Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas ..
(3) Perjanjian Pelaksanaan Fasi.litas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditandatangani oleh PJPK dan lembaga internasional, setelah PJPK menerima surat konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
