Pasal 43
(1) Surat ·konfirmasi sebagai~ana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3), diterbitkan berdasarkan surat permohonan persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas PDF dan biaya yang dapat dilakukan penggantian yang ,diajukan _qleh PJPK kepada menteri yang menyeleriggarakari un.isan pemerintahan di bidang eriergi dan sumber daya •mineral atau pejabat yang diberikan. kuasa •dyngan melarripirkan konsep Perja.njian Pelaksanaa.n Fasilitas. •• . • . ••,
(2) Surat konfirmasi dan surat perrriohonan. persetuJuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri.
•• Pasa.l 44 ( 1) Biaya yang dapat dilakukEtn penggantian sebagaimana dimaksud dalam_Pasal 4~3'ayat (1), merµ.pakan biaya yang dibayarkan oleh pJpk , kepada. lembaga intern'asiorial sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(2) Penggantian biaya sebag~:imana dimaksud pada ayat (1),
d1biayai dari Dana FasiHtas. •. , •• •••• •• ••• • •
(3) Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dllaksanakan dengan.keteii.tuan sebagai berikut: •
- •• PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan Fasilitas PDF kepada lembaga internasional; dan
- PJPK mendapatkan penggantian biaya dari Dana Fasilitas.
(1) Menteri. menetapkan pejabat setingkat eselon I dari
kementerian yang . menyelenggarakan urusan pemer1ntahan di bidapg eiJ:ergi"dan sumber daya mineral sebaga1 kuasa penggu.na anggaran untuk penggantian biaya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. •
(2) Usulan besaran penggantian biaya paling ban.yak sebesar
jumlah yang.disetujui dalam sura.t: konfirmasi dari me'nteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya. mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
(3) Tata cara pengajuan pembayaran penggantian biaya
sebagaimana dimaksud •dalam Pasal 44, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan~ . ,. . ' perundang...:undangan.•·. . ', .. '·, f
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya
sebagaimana dimaksud .. pada ayat (1), diatur dalam Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas.
Paragraf 11 Tanggung Jawab PJPK
