Pasal 24
(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF clilaksanakan melalui
penugasan khusus kepacla baclan usaha milik negara atau kerja sama clengan pihak lain, Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko menentukan jangka waktu Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF berclasarkan clokumen permohonan Fasilitas Pra PDF, rencana kerja proyek, clan/atau rencana kerja pacla proyek sejenis yang telah cliberikan Fasilitas Pra PDF sebagai bahan perbanclingan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana
climaksucl pacla ayat ( 1), clicantumkan clalam Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, clan/ atau perjanjian kerja sama.
(3) Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko
clapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF clengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, clan efisiensi penyelesaian Fasilitas Pra PDF.
(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana climaksucl pacla
ayat (3), clisampaikan melalui surat persetujuan perpanjangan Fasilitas Pra PDF clan clicantumkan clalam perubahan Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, clan/atau perjanjian kerja sama.
f
Bagian Kedelapan Pengakhiran Fasilitas Pra PDF
