PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 25
(1) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berakhir apabila tujuan pemberian Fasilitas Pra PDF telah tercapai.
(2) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan
khusus kepada badan usaha milik negara atau kerja sama dengan pihak lain berakhir apabila:
- jangka waktu Fasilitas Pra PDF dalam Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, atau perjanjian kerja sama telah berakhir; atau
- dihentikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Pemberian Fasilitas Pra PDF yang berakhir karena
dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila:
- jangka waktu proyek-proyek yang diberikan Fasilitas Pra PDF telah berakhir; atau
- berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan.
