PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan /atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga selaku penanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing bidang sektor infrastruktur.
Badan
PRESIDEN
Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.
Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola BMN pada Pengelola Barang berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN.
Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Pasal 2
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap:
BMN pada Kementerian/Lembaga; atau
aset Badan Usaha Milik Negara.
Pasal
PRESIDEN
Pasal 3
Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi:
infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;
infrastruktur jalan tol;
infrastruktur sumber daya air;
infrastruktur air minum;
infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
infrastruktur ketenagalistrikan; dan
infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Pasal 4
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling kurang memenuhi persyaratan:
telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun;
membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau
untuk
PRESIDEN
- untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
Pasal 5
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau
direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
(2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan
Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 6
Dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.
Pasal 7
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi:
- nama
i
PRESIDEN
nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;
perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
(2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara, berdasarkan permohonan Menteri/ Kepala Lembaga selaku PJPK;
atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
Pasal 8
(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional.
Pasal 9
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mempertimbangkan paling sedikit:
- keterkaitan
PRESIDEN
keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
analisa biaya manfaat dan sosial; dan
analisa nilai manfaat uang (value for money).
Pasal 10
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, disampaikan oleh menteri/kepala lembaga atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara kepada KPPIP.
(2) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset berdasarkan hasil rapat KPPIP.
(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dimasukkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset.
(4) Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP.
Bagian Pertama
Umum
Pasal 11
Transaksi Pengelolaan Aset BMN meliputi:
Penyiapan transaksi; dan
Pelaksanaan transaksi.
Bagian
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penyiapan Transaksi
Pasal 12
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset
BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi:
penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;
penjajakan minat pasar;
penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;
penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
penyiapan draf perjanjian;
pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3) Dalam rangka penyiapan transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PJPK mengikutsertakan BLU.
Pasal 13
(1) Dalam penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, PJPK didampingi Badan Usaha Pendamping.
(2) Badan Usaha Pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih melalui Tender atau Penunjukan Langsung.
(3) Pemilihan
PRESIDEN
(3) Pemilihan Badan Usaha Pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit
memuat:
dasar perjanjian;
identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
objek pengelolaan aset;
hasil pengelolaan aset;
jangka waktu pengelolaan aset;
besaran dana hasil pengelolaan aset yang disetorkan ke rekening BLU;
pencairan jaminan pelaksanaan;
tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset BMN sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
- tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
- hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset BMN mengatur
penyerahan pengelolaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit memuat:
kondisi aset yang akan diserahkan;
tata cara penyerahan aset;
status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada pimpinan BLU;
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
pembebasan menteri/ kepala lembaga dan pimpinan BLU dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Transaksi
Pasal 15
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BMN meliputi:
Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
Penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU;
Penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset; dan
Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal 16
(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset,
(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui metode tender prakualifikasi.
(3) Tender prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan secara elektronik yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan
Badan Usaha Pengelola Aset diatur dengan peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP.
Pasal 17
(1) PJPK menyerahkan BMN untuk dilakukan Pengelolaan
Aset kepada pimpinan BLU.
(2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah penerbitan surat penunjukkan Badan Usaha Pengelola Aset, dan sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN.
(3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan
sebagai BMN Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.
Pasal 18
(1) Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian
Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Pasal
PRESIDEN
Pasal 19
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan
seluruh dana hasil pengelolaan aset BMN ke dalam rekening BLU, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pimpinan BLU.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU.
Pasal 20
(1) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BMN berakhir,
Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU.
(2) Hak
PRESIDEN
(2) Hak pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selanjutnya diserahterimakan dari pimpinan BLU kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 21
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset BMN harus memuat jaminan bahwa:
Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
Menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset;
Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat dilaksanakan; dan
penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
Pasal 22
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
Bagian
PRESIDEN
Bagian Keempat
BLU
Pasal 23
(1) BLU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) BLU bertugas:
mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;
menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset;
menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam rekening BLU sebagai pendapatan BLU;
mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai pendapatan BLU;
melakukan pengendalian perjanjian Pengelolaan Aset;
menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan Usaha Pengelola Aset; dan
menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU, termasuk
kewenangan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal
PRESIDEN
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Transaksi Pengelolaan Aset BUMN meliputi:
Penyiapan transaksi; dan
Pelaksanaan transaksi.
Bagian Kedua
Penyiapan Transaksi
Pasal 26
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset
Badan Usaha Milik Negara atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.
Pasal 27
(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara
paling sedikit memuat:
- tujuan ...
PRESIDEN
tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset paling sedikit memuat:
kondisi aset yang akan dialihkan;
tata cara pengalihan aset;
status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara;
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset. Bagian
V
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pelaksanaan Transaksi
Pasal 28
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset dilakukan melalui:
Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset; dan
Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
Pasal 29
(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.
(3) Badan Usaha Milik Negara melakukan kerja sama
dengan Badan Usaha Pengelola Aset yang telah dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.
Pasal 30
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha pelaksana.
Pasal 31
(1) PJPK melakukan penandatangan perjanjian Pengelolaan
Aset Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. Pasal
PRESIDEN
Pasal 32
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan
pendanaan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening PJPK, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
Pasal 33
Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.
Pasal 34
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset harus memuat jaminan bahwa:
- Hak
PRESIDEN
Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset; dan
Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat dilaksanakan; dan
penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
Pasal 35
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
Pasal 30 untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
Pasal 36
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perekonomian,
ti Parikesit
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam pelaksanaan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ada sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
