PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 26
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset
Badan Usaha Milik Negara atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.
