Pasal 27
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara
paling sedikit memuat:
- tujuan ...
PRESIDEN
tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset paling sedikit memuat:
kondisi aset yang akan dialihkan;
tata cara pengalihan aset;
status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara;
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset. Bagian
V
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pelaksanaan Transaksi
