PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 28
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset dilakukan melalui:
Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset; dan
Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
