PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 29
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.
(3) Badan Usaha Milik Negara melakukan kerja sama
dengan Badan Usaha Pengelola Aset yang telah dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.
