PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 30
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha pelaksana.
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha pelaksana.