PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 31
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
(1) PJPK melakukan penandatangan perjanjian Pengelolaan
Aset Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. Pasal
PRESIDEN
