PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 36
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
