PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 37
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perekonomian,
ti Parikesit
