PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 35
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
Pasal 30 untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
