PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 34
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset harus memuat jaminan bahwa:
- Hak
PRESIDEN
Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset; dan
Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat dilaksanakan; dan
penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
