PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 33
BAB 5 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.
