PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional.
