PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mempertimbangkan paling sedikit:
- keterkaitan
PRESIDEN
keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
analisa biaya manfaat dan sosial; dan
analisa nilai manfaat uang (value for money).
