Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, disampaikan oleh menteri/kepala lembaga atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara kepada KPPIP.
(2) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset berdasarkan hasil rapat KPPIP.
(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dimasukkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset.
(4) Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP.
Bagian Pertama
Umum
