PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi:
- nama
i
PRESIDEN
nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;
perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
(2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara, berdasarkan permohonan Menteri/ Kepala Lembaga selaku PJPK;
atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
