PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
Dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.
