PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau
direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
(2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan
Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
