PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA PENGELOLAAN ASET
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling kurang memenuhi persyaratan:
telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun;
membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau
untuk
PRESIDEN
- untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
