PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA PENGELOLAAN ASET
Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi:
infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;
infrastruktur jalan tol;
infrastruktur sumber daya air;
infrastruktur air minum;
infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
infrastruktur ketenagalistrikan; dan
infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
